melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstrada; dan c. 8. Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas. Sesuai Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. n pengernbangan sistem penyediaan air mirrum bagi pernerintah daerah, penyelenggara penyclenggara SPAM di Daerah. 6. Arah kebijakan pengurangan dan. Gubemur adalah Gubemur Jawa Tengah. 11. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. 3 2. BAB a If K •4-BAB nKabupaten Sambas yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kabupaten yang terpadu dan berkelanjutan. Guþemur adalah Gubernur Riau Bußati adalah Bupati Rokan Hilir 10. 2. BAB II JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada sebagai dokumen perencanaan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah. Sampah spesifik adalah sisa kegiatan yang karena sifat. Sampah Organik adalah Sampah yang mudah membusuk danmudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal daribahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Interoperabilitas Informasi adalah kemampuan informasiJakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. 3. 5. Berikut ini secara lengkap disajikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Dan telah diatur pula di dalamnya beberapa kebijakan, strategi, program, siapa leading sektor utama dan sektor pendukungnya dari tahun 2019 sampai dengan 2025. prasarana air minum, tingkat pelayanan air minum yang terkini. Bupati adalah Bupati Pasuruan. Daerah adalah Kabupaten Batang. 3. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan. 345/ton, Rp. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Kebumen yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Kebumen yang terpadu dan berkelanjutan. asas berkelanjutan; c. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran. 32) Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan. Bagian 4. (Jakstrada). selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tanggadan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Daerahadalah. 10. 10. Selanjutnya kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dirumuskan 14. 9. Kabupaten adalah Kabupaten Serang. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejen is Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Lebak yang terpadu dan berkelanjutan . 8. 3selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. arah kebijakan pengurangan. 8. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan strategi dalam pengurangan dan. Aulawi Dzin Nun mengatakan pada dasarnya penyusunan Jakstrada adalah kewajiban bagi daerah. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang. Aturan ini merupakan terobosan baru. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah r ' Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan • berkelanjutan. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur; 10. Strategi, program, dan target. mewujudkan penyelenggaraan Jakstrada yang terintegrasi, terkoordinasi dan sistematis. Walikotaadalah WalikotaBanjarbaru; 11. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan pemerintah daerah otonom. arah kebijakan pengurangan dandisebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur adalah Gubernur. 4. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumahdisebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Target pengurangan dan penanganan sampah rumah. 8. SIPSN ini. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan Jakstrada; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanJakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan. target Jakstrada; d. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kepada Gubemur paling. 6. Bupati adalah Bupati MusiBanyuasin. 2. Bupati adalah Bupati Batang. inovasi Jakstrada. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup; 9. Jumlah tersebut berdasarkan dari data Jakstrada tahun 2021 lalu, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak mengklaim baru bisa mengelola sekitar 23,88 persen sampah dari 80 ton sampah tersebut. Isu yang selalu menghangat sampai sekarang adalah isu lingkungan. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;. BAB II ARAH JAKSTRADA. 18. 12. (4) Penyusunan Jakstrada provinsi. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Kabupaten adalah Kabupaten Serang. Arah Jakstrada adalah pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Gubernur adalah Gubernur Sumatera selatan. disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 2. 12. Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) bidang persampahan di daerahnya masing-masing dengan berpedoman pada Jakstranas Persampahan. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Target yang ingin dicapai dari penyusunan Jakstrada ini adalah pada tahun 2025 pengelolaan sampah nasional 100% terkelola. Dasar hukum Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008. RISPAM, maka Jakstra Pengembangan SPAM. Bupati adalah Bupati Kabupaten Kolaka Utara; 11. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Kebumen yang terpadu dan berkelanjutan. BAB II JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada sebagai dokumen perencanaan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga memuat: a. REVIEW PENETAPAN KEBIJAKAN. 6. 12. Dalam dokumen Jakstrada akan tertuang updating data neraca pengelolaan sampah yang merupakan substansi penting. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Salah satunya adalah sampah yang dihasilkan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangJakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. Belum adanya pedoman tentang penyusunan dokumen RI SPAM Provinsi, dokumen ini akan menjabarkan tentang SPAM Regional dan program prioritas air minum dalam skala Provinsi. BAB Il ARAH JAKSTRADA KABUPATEN PURBALINGGA Bagian Kesatu Umurn Pasal 2 (l) Jakstrada memuat a. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah Kabupaten Bangka Selatan yang terpadu dan berkelanjutan. arah kebijakan pengurangan dan. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah. 10. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumahselanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: JAKSTRADA. Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. 2 Kata teori3 secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu theorea, yang berarti melihat, theoros yang berarti pengamatan. Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkatyang selanjutnya Jakstrada Provinsidisingkat adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah Provinsi yang terpadu dan berkelanjutan. Target Pemerintah Pusat (RPJMN 2015-2019) yakni tercapainya 100 persen pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia 2. BAB II ARAH JAKSTRADA . Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. 3. Jakstrada SPAM adalah pedoman untuk penyelenggaraa. Reczttce, Reuse, Req/cze yang selanjutnya disingkat 3R adalah cara untuk mengelola sampah / barang bekas pakai. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara. 2. Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. penyelenggaraan Jakstrada. 4. Anggota Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) M. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara. berperan langsung sebagai arah kebijakan dan. 7 BAB IIIJakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan usuran lingkungan hid up. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/Kabupaten yang terpadu dan berkelanjutan. 2. Daerah adalah Kabupaten Asahan. 11. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi Bali yang memuat Strategi, target, program yang terpadu dan berkelanjutan. Bupati adalah Bupati Nunukan. 5. 4. 6. Di dalam Jakstrada tersebut terdapat program-program dari Jakstrada pengelolan sampah yang dijalankan oleh. arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai denganJakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalarn pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rurnah Tangga tingkat kora yang terpadu dan berkelanjuran. Daerah adalah Kota Yogyakarta. Pasal . Jakstrada memuat: a. Walikota adalah Walikota Probolinggo; 11. 9. 12. 7 BAB III11. Jadi Jakstrada SPAM memiliki manfaat bagi daerah,” jelasnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan. 10. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah; BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu. menyusun dan melaksanakan Jakstrada Daerah; b. da; b. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, Penyusunan Kebijakan Strategis Daerah. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten yang terpadu dan berkelanjutan. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada. 8. 2. Badan Usaha adalah suatu badan hukum yang dapat berupa badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dan Koperasi. Gubernur adalah Gubernur Sumatera selatan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Bupati adalah Bupati Pangandaran. 4 BagianKedua Tujuan Pasa13 Jakstrada bertujuan : a. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan strategi dalam pengurangan dan Daerah (JAKSTRADA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah sebagai. memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan Jakstrada; dan b. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 2. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Bogor yang terpadu dan berkelanjutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan. Laporan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Malang Tahun 2019 Download. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara; 2. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1). arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumahselanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan str dalam pengurangan dan penanganan Sampah Ru ah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga tingkat daeYah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Pasa12 Umum Bagian Kesatu. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup; BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2JAKSTRADA SPAM adalah representasi dari RPJMN dan RPJMD Kaltim. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah. 5. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga. Bupati adalah Bupati Pangandaran. arah kebijakan pengurangan dan penanganan. Dalam dokumen Jakstrada akan tertuang updating data neraca pengelolaan sampah yang merupakan substansi penting. Arah Jakstrada; b. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan.